PPKM Darurat! Resto dan Rumah Makan di Banyuwangi Melayani Take Away
Pemerintah Pusat mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Daruratvyang ditetapkan mulai 3-20 Juli 2021 instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 untuk mengatasi lonjakan COVID-19 yang semakin kurang terkendali ini. Salah satu poin dari PPKM Darurat adalah resto dan rumah makan sementara hanya diperbolehkan delivery/take away. (03/07). Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi M.Y. Bramuda menyampaikan sesuai dengan Instruksi Mendagri dan juga SE Bupati Banyuwangi bahwa resto dan rumah makan untuk sementara waktu tidak diperkenankan makan ditempat melainkan pembelian dengan sistem delivery order ataupun take away. Jadi bagi masyarakat Banyuwangi khususnya untuk sementara ini sebaiknya menggunakan jasa delivery order. Di Banyuwangi kan ada banyak jasa kurir-kurir lokal dan yang nasional. Kita juga bisa turut membantu mereka para penggerak ekonomi dijalan. "Selama PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 juli 2021 tersebut, sementara waktu restoran dan rumah makan dilaran melayani makan-minum di tempat atau dine in, melainkan hanya menerima pesanan pesan-antar atah delivery/take away." imbuhnya. Bramuda berharap pandemi segera mereda dan perputaran ekonomi segera dapat pulih kembali. Bramuda menambahkan bahwa instruksi yang diberikan Mendagri nomor 15 tersebut merupakan kebijakan untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini tidak terkendali. Melalui pembatasan operasional resto dan rumah makan tersebut, kami semua berharap pemulihan kesehatan akan berjalan dengan baik