Pelaku Kesenian Jaranan dan Barong Banyuwangi Sepakati Pertunjukan Berbasis Estetika
Para pelaku kesenian jaranan dan barong di Banyuwangi sepakat untuk menyajikan pertunjukan seni yang mengutamakan estetika, etika, dan tanggung jawab. Kesepakatan ini merupakan hasil dari sosialisasi yang digelar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Banyuwangi bersama Dewan Kesenian Blambangan (DKB). Kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi bagi pelaku seni jaranan dan barong, termasuk pemilik sanggar, seniman, youtuber, hingga penikmat seni tradisional ini.
Dalam forum diskusi yang diselenggarakan di Pendopo Disbudpar pada Senin, (19/5/2025) tersebut, berbagai elemen duduk bersama untuk menyatukan visi guna meningkatkan kualitas kesenian jaranan di Banyuwangi.
Panji Prasetyo, salah satu pelaku jaranan, mengapresiasi forum ini dan mengusulkan beberapa langkah untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan pertunjukan.
“Saya mengusulkan agar ada pembatas penonton demi kenyamanan pelaku seni jaranan saat tampil. Selain itu, penting untuk menyusun SOP tarian jaranan agar tetap sesuai pakem tradisional,” ujar Panji.
Para penikmat seni jaranan yang hadir di forum ini pun sangat mendukung apa yang diusulkan para pemain supaya jaranan bisa dinikmati secara khidmat.
Sementara itu, penikmat seni jaranan, Sigit Prayitno, juga menyampaikan harapannya agar suasana pertunjukan jaranan kembali seperti masa lalu yang lebih tenang dan harmonis.
“Saya ingin merasakan lagi suasana menonton jaranan seperti dulu, yang hikmat dan nyaman tanpa kerusuhan atau konflik. Harapan saya, kesenian jaranan Banyuwangi ke depan bisa lebih kondusif,” ungkapnya.
Sebagai hasil dari pertemuan ini, para peserta menyepakati Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang berisi pedoman pelaksanaan seni pertunjukan jaranan. Adapun isi SKB tersebut meliputi:
1. Menampilkan kesenian jaranan dengan mengutamakan estetika, etika, dan tanggung jawab.
2. Tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur pornoaksi.
3. Tidak menampilkan pertunjukan yang mengandung unsur SARA.
4. Tidak melanggar undang-undang dan norma umum, termasuk larangan penggunaan miras, narkoba, dan zat adiktif lainnya.
5. Menyediakan barikade untuk menertibkan penonton selama pertunjukan.
6. Menjaga kerukunan antar kelompok kesenian dengan saling menghormati.
Kesepakatan ini disetujui oleh seluruh ketua kelompok kesenian jaranan di Banyuwangi. Sanksi akan diberikan jika ada pelanggaran terhadap poin-poin kesepakatan ini di masa depan.
Sebagai langkah lanjutan, para pelaku seni merencanakan diskusi lebih mendalam untuk merumuskan pakem kesenian jaranan Banyuwangi yang dapat menjadi acuan bersama. Langkah ini diharapkan mampu menjaga kelestarian seni tradisional jaranan sebagai warisan budaya Banyuwangi, sekaligus meningkatkan kualitas dan tata kelola seni pertunjukan di masa depan.
Dengan adanya inisiatif ini, seni tradisional jaranan di Banyuwangi diharapkan tetap lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat lokal maupun nasional.

