Mau Mendaki ke Kawah Ijen? Simak Aturan Baru Pembukaan Jalur Pendakian Pasca Kebakaran Hutan
Kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, salah satu destinasi wisata alam terkemuka yang membentang di wilayah Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Banyuwangi, akhirnya resmi akan dibuka kembali untuk umum. Kepastian ini diperoleh setelah pihak berwenang menerbitkan pengumuman resmi terkait status terbaru kawasan konservasi tersebut.
Sebelumnya, kegiatan wisata dan aktivitas publik di kawasan TWA Kawah Ijen sempat dihentikan total. Penutupan sementara ini diberlakukan sejak tanggal 4 September 2026 sebagai langkah penanganan dan pencegahan bahaya yang disebabkan oleh insiden kebakaran hutan.
Keputusan penutupan sementara saat itu tertuang dalam surat pengumuman bernomor PG.2245/K.2-BIDTEK/KSA.04.01/B/9/2026. Langkah penutupan diambil demi menjamin keselamatan para wisatawan serta mempermudah upaya pemadaman dan pemulihan ekosistem yang terdampak kebakaran.
Kini, proses penanganan darurat pasca kebakaran hutan dinyatakan telah selesai. Petugas serta pihak terkait telah melakukan penanggulangan secara intensif untuk memastikan kondisi kawasan kembali stabil dan aman dari ancaman titik api.
Selain penanganan darurat, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur juga telah menyelesaikan tahapan evaluasi keamanan di sepanjang jalur pendakian. Evaluasi ini mencakup pemeriksaan kelayakan jalur serta potensi risiko bencana pasca kebakaran.
Berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh tersebut, BBKSDA Jawa Timur memutuskan untuk membuka kembali TWA Kawah Ijen mulai tanggal 28 September 2026. Pengumuman resmi ini dikeluarkan melalui surat bernomor PG.2398/K.2/BIDTEK/KSA.04.01/B/9/2026.
Keputusan pembukaan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai multiplier effect positif, di antaranya peningkatan aspek edukasi serta dorongan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan. Aktivitas pariwisata terbukti menjadi penopang ekonomi utama bagi warga lokal.
Dengan diterbitkannya kebijakan ini, kawasan TWA Kawah Ijen resmi dibuka kembali untuk berbagai jenis kegiatan. Aktivitas yang diperbolehkan mencakup kegiatan wisata alam, pendakian, penelitian ilmiah, hingga kegiatan pendidikan bagi publik.
Meskipun telah dibuka, BBKSDA Jawa Timur menerapkan sejumlah ketentuan ketat bagi seluruh calon pengunjung, wisatawan, maupun pelaku wisata. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban, keselamatan, serta kelestarian kawasan konservasi.
Persyaratan pertama yang diwajibkan adalah sistem pemesanan tiket. Seluruh calon wisatawan wajib melakukan pemesanan tiket secara online terlebih dahulu melalui situs web resmi di https://ayoketamannasional.kehutanan.go.id
Persyaratan kedua berkaitan dengan kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan pendakian. Pengunjung diwajibkan mematuhi aturan baku yang berlaku demi keselamatan diri selama berada di jalur pendakian.
Di antara peralatan dasar yang wajib disiapkan oleh para pendaki mencakup senter untuk pencahayaan, masker guna melindungi saluran pernapasan dari asap atau gas sulfur, serta pakaian anti-dingin untuk mengantisipasi suhu ekstrem. Pengunjung juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Persyaratan ketiga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan. Para pengunjung dilarang keras membuang sampah sembarangan dan diwajibkan membawa kembali sampah mereka dari kawasan alam tersebut.
Selain masalah kebersihan, masyarakat dan wisatawan diingatkan secara tegas untuk tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memicu kebakaran hutan kembali. Mengingat kawasan baru saja pulih dari kebakaran, kewaspadaan terhadap potensi api menjadi prioritas utama.
(yap)

